Mendagri Bersama Menkopolhukam Bahas RPP Keuangan DPRD

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melangsungkan rapat kordinasi khusus (rakorsus) bersama Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Wiranto membahas soal RPP Keuangan DPRD. 

Tjahjo mengatakan, pada prinsipnya sikap pemerintah paham akan kebutuhan anggota DPRD untuk meningkatkan kinerja agar tidak menggunakan pos-pos dana hibah/bansos yang akhirnya jadi masalah. 

"Semangatnya Pak Menkopolhukam setuju. Tapi waktunya tidak tepat karena sekarang pengetatan anggaran. Banyak juga dana alokasi umum yang ditunda," kata Tjahjo usai melangsungkan Rakorsus RPP Keuangan DPRD di kantor Menkopolhukam, Senin (29/8). 

Kesimpulan sementara, kata dia adalah penjadwalan kembali atas usulan RPP tersebut. Setelah itu disesuaikan dengan anggaran daerah. Sebab, Mendagri menilai ini bukanlah anggaran dari pemerintah pusat, namun dari APBD. 

"Jangan sampai belanja modal dan pegawai jomplang. Tidak bisa bisa anggota DPRD Jateng seperti DKI yang ada mobil dinas. Kalau tidak ada mobil ya, tunjangan bis atau kereta api," ujar dia. 

Menurut dia, persoalan ini juga sebaiknya diatur lewat peraturan daerah (perda) dan dibahas antara kepala daerah dengan DPRD. Alasannya, ini soal hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.  

"Nanti diatur oleh PP dan Perda. Tidak ada kenaikan signifikan hanya menyesuaikan. Sekarang kan ke Jakarta Rp 550 ribu lalu DPRD minta Rp 750 ribu. Hanya penyesuaian tergantung jauh dan kemampuan daerahnya," tambah dia. 

Pemerintah ke depannya akan mencari waktu yang tepat atas masalah ini. Dengan begitu ada peningkatan kerja DPRD. KPK juga sebelumnya menyarankan untuk kenaikan dana parpol, namun kembali lagi masalah keuangan negara masih perlu penghematan. 

"Solusinya adalah memperketat aturan. Ini soal bagaimana membangun sistem yang solid dan taat. Makanya kita atur sampai yang terkecil darii uang makan, uang reses sehingga tidak memanfaatkan anggaran lain seperti infrastruktur," kata Mendagri.(p/ab)